JAKARTA– Hari ini,Minggu(5/7),merupakan hari yang bersejarah bagi hubungan bilateral Indonesia dan Australia karena Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA) resmi berlaku. Kerja keras kedua Pemerintah dalam proses perundingan dan ratifikasi kini terbayarkan, danpara pelaku usaha dan pemangku kepentingan Indonesia sekarang mulai dapat memanfaatkan IA-CEPA.
Berlakunya IA-CEPA didukung dengan diterbitkannya tiga peraturan pelaksana yaitu:
1.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia;
2.Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.10/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia;
3.Peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.IA-CEPA akan memberikan manfaat bagi eksportir Indonesia melalui penghapusan seluruh tarif bea masuk Australia sehingga seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar Australia akan menikmati tarif0persen.
Produk ekspor Indonesia yang berpotensi meningkat ekspornya antara lain adalah otomotif, kayu dan turunannya termasuk kayu dan furnitur, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi dan peralatan elektronik.
”Seluruh produk ekspor Indonesia ke Australia dihapuskan tarif bea masuknya. Untuk itu tarif preferensi IA-CEPA ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia agar ekspor Indonesia meningkat,” tegas Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto.
Begitu juga sebaliknya, karena sifat perdagangan Indonesia dan Australia yang komplementer, industri nasional juga mendapatkan manfaat berupa ketersediaan sumber bahan baku dengan harga lebihkompetitif karena tarif bea masuk 0persen. Industri hotel restoran dan katering, serta industri makanan dan minuman akan mendapatkan harga bahan baku yang lebih berdaya saing sehingga konsumen dapat menikmati lebih banyak varian serta harga yang lebih terjangkau.
“IA-CEPA merupakan perjanjian yang komprehensif dengancakupan yang tidak terbatas pada perdagangan barang, namun juga mencakup perdagangan jasa, investasi dan kerja sama ekonomi. Cakupan IA-CEPA yang komprehensif akan mendorong Indonesia dan Australia menjadi mitra sejati menciptakan jejaring supply global,” ujar Mendag Agus.
IA-CEPA dibentuk dengan konsep “Economic Powerhouse” yaitu kolaborasi antara Indonesia-Australia dengan memanfaatkan keunggulan negara masing-masing untuk menyasar pasar di kawasan atau di negara ketiga, contohnya pada industri makanan olahan berbahan dasar daging, yang didatangkan dari Australia dan diolah di Indonesia untuk tujuan Timur Tengah. Demikian juga gandum seperti mi instan yang dengan bahan baku gandum Australia akan mendapatkan ongkos produksi yang lebih rendah sehingga dapat bersaing di pasar global. Konsep ini juga dapat diterapkanpada industri lainnya seperti industri software, perfilman, efek dan animasi, dan lainnya
Konsep Economic Power house juga didukung dengan pembukaan akses dan perlindungan investasi yang lebih baik dalam IA-CEPA, sehingga mendorong masuknya investor Australia ke Indonesia terutama di sektor-sektor yang diminati Australia seperti pendidikan tinggi, pendidikan vokasi, kesehatan, industri, konstruksi, energi, pertambangan, dan pariwisata. Di sisi lain, dengan adanya IA-CEPA, investor Indonesia juga akan lebih terlindungi dalam melakukan ekspansi usaha dengan melakukan penanaman modal di Australia.
Sedangkan dari segi people to peopledan pembangunan sumber daya manusia, Indonesia juga akan mendapatkan program kerja sama ekonomi seperti pendidikan vokasional dan program magang yang disusun berdasarkan kebutuhan sektor Industri Indonesia, juga tersedianya visa magang di sembilan profesi di sektor prioritas yaitu pendidikan, pariwisata, telekomunikasi, pengembangan infrastruktur, kesehatan, energi, pertambangan, jasa keuangan, teknologi informasi dan komunikasidan peningkatan kuota work and holiday visa. Salah satu pendekatan konkret saat ini adalah rencana dibukanya Universitas Australia di Indonesia, yang dipercaya akan berdampak positif bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Mendag Agusmengajak seluruh pelaku usaha Indonesia, pemerintah daerah, akademisi, investor bersama-sama memanfaatkan perjanjian ini semaksimal mungkin, agar memberi manfaat bagi ekonomi Indonesia.
“Covid-19 membuat hampir seluruh negara di dunia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi, sehingga IA CEPA dapat dijadikan momentum dan dorongan untuk menjaga kinerja perdagangan dan meningkatkan daya saing Indonesia,”tegas MendagAgus.
Untuk memperoleh informasi lebih dalam atas IA-CEPAdan cara untuk memanfaatkannya, pelaku usaha dapat berkonsultasi langsung dengan Free Trade Agreement (FTA) Center yang dikoordinasi Kementerian Perdagangan yang terdapat di lima kota besar yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Makassar,dan Medan. Sekilas Perdagangan Barang/JasadanInvestasi Kedua Negara dan Perundingan IA-CEPATotal perdagangan barangIndonesia-Australia pada 2019 mencapai USD 7,8 miliar.Ekspor Indonesia tercatat senilai USD 2,3 miliar dan impor sebesar USD 5,5miliar, sehingga Indonesia mengalami defisit sebesar USD 3,2 miliar. Namun demikian, dari sepuluh besar komoditas impor Indonesia dari Australia mayoritas merupakan bahan baku dan penolong industri, seperti gandum, batubara, bijih besi, alumunium, seng, gula mentah, serta susu dan krim.
(YMP)