ManadoSulutnws, MINUT– Tahap pematangan terus digenjot Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) seiring akan ditetapkannya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata di Kecamatan Wori dan Likupang Raya. Terbukti, Dinas Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Minut, mulai turun melakukan pengawasan terhadap sejumlah usaha bidang pariwisata dan sebagainya di kedua kecamatan tersebut
“Sudah ada tim yang turun melakukan pengawasan lapangan di wilayah Wori dan Likupang sejak sebulan terakhir ini. Pengawasan ini lebih tertuju pada perijinan usaha,” ucap PTSP Minut Jack Paruntu kepada wartawan, Selasa (27/8/2019).
Dikatakan Paruntu, pengawasan Dinas PSTS di dua kecamatan ini, untuk melihat langsung kalau ada usaha yang tidak miliki ijin, maka akan dibantu pengurusannya.
“Jika KEK Pariwisata ini telah jalan, maka akan keluar Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur semua dan mempermudah pengurusan, baik perijinan, fiskal dan sebagainya. Disini kita sebagai pemerintah harus membantu pelaku usaha. Namun saat ini, tim yang turun baru sebatas pengawasan,” tambahnya.
Diketahui, Kementerian Pariwisata dan pemerintah daerah terus mematangkan rencana pengusulan KEK Pariwisata di Minut. Sebagai tahap awal, Pemprov Sulut dan Pemkab Minut telah menyiapkan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan dari Bandara Sam Ratulangi menuju Tanjung Pulisan sepanjang 39 kilometer.
Kehadiran KEK Pariwisata akan memberikan 3 manfaat utama. Pertama, keamanan investasi dengan disediakannya izin lokasi dan amdal. Kedua, percepatan masuknya investor dengan disediakannya sarana prasarana investasi seperti listrik, air, dan jalan. Ketiga, mengakselerasi kegiatan investasi melalui adanya sistem perizinan terpadu satu pintu (PTSP).
(redaksi)