MINUT— Proyek rehabilitasi pembangunan ruas jalan Marinsow – Tanjung Pulisan, Kecamatan Likupang Timur (Liktim) Minahasa Utara (Minut) diduga berindikasi korupsi.
Proyek yang dibanderol Rp 6,3 miliar dari dana APBD di Dinas PUPR Minut tahun 2015 tersebut, diduga mengalami kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar. Yang menyeret Direktur PT Nusantara Sejahtera Bersama (NSB) alias B, dan kedua pengawas lapangan inisial YS dan DK serta RR salah satu ASN.
Menurut Kasat Reskrim Polres Minut AKP Nohfri Maramis SIK saat dikonfirmasi mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan LP/A-285/VI/2017/Sulut/Res-Minut, 7 Juni 2017 terkait dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi ruas jalan Marinsow – Tanjung Pulisan yang dikerjakan PT Nusantara Sejahtera Bersama (NSB).
“Ketiga tersangka melakukan perbuatan melawan hukum, yakni pengurangan kualitas/mutu pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Hingga merugikan negara sekira Rp 1,6 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP,” jelasnya.
Lanjutnya, ketiga tersangka melanggar Pasal 2, 3 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan tersangka RR melanggar Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Korupsi.
Sementara itu, Kapolres Minut AKBP Jefri Siagian SIK saat dikonfirmasi membenarkan dugaan kasus korupsi rehabilitasi ruas jalan Marinsow – Tanjung Pulisan yang menyeret 4 tersangka.
Saat ditanya apakah masih akan ada tersangka lain, Siagian mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
“Hingga saat ini, Polres Minut tidak diam, hanya saja sementara melakukan penyelidikan. Nanti kalau sudah lengkap semua bukti baru dilakukan penetapan tersangka,” tutupnya sembari menegaskan, masih banyak kasus-kasus lain khususnya korupsi yang sementara dilidik Polres Minut.
(redaksi)