Terkait Kasus Lahan Kebun Toka Lelotaan Airmadidi Atas
MINUT–Kasus sengketa lahan bermasalah yakni Kebun Toka Lelotaan Airmadidi Atas, antara Erol Dengah sebagai ahli waris pemilik lahan dan Joune J E Ganda sebagai pembeli yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi menuai sorotan. Pasalnya, Erol Dengah selaku ahli waris lahan yang juga Terdakwah merasa dirugikan selama proses kasus tersebut.
Erol Dengah melalui Kuasa Hukum Welly Sompie SH mengungkapkan, kasus ini berawal dari pengrusakan tanaman milik Erol Dengah yang dilakukan pihak pembeli.
“Jadi awalnya, Klien kami mengeluhkan bahwa alat berat dari pihak pembeli sering masuk dilahan Klien kami, dan merusak tanaman yang ada. Klien kami sempat menegur tetapi tidak digubris, lalu Klien kami meminta keadilan dan melaporkan permasalahan ini ke pemerintah setempat yakni Kelurahan, namun tidak ada tanggapan, kemudian ke Kecamatan tidak ada tanggapan serta pihak kepolisian setempat juga tidak ada tindaklanjut,” ungkapnya
Sompie membeberkan, pihaknya sudah melaporkan kasus ini di Polsek Airmadidi sejak tanggal 14 Mei 2018, namun heranya sampai saat ini laporan tersebut belum di proses.
“Pada puncaknya bulan Oktober 2018 pihak pembeli memasang Gapura dilahan milik Klien kami. Merasa haknya dirampas Klien kami langsung ambil tindakan dengan merobohkan Gapura tersebut karena sudah melewati batas. Pihak pembeli langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dengan laporan pengursakan, dan anehnya laporan tersebut langsung direspon, dan hingga saat ini kasus tersebut terus berproses di pengadilan,” bebernya.
Sompie mengaku kecewa terhadap kejadian tersebut, karena merasa klienya dirugikan.
“Laporan Klien kami pada Bulan Mei 2018 terkait pengrusakan tidak digubris, namun ketika bulan Oktober 2018 oleh pihak pembeli langsung direspon, ini ada apa?,” tanya Sompie dengan nada kecewa.
Sompie berharap kasus yang saat ini sedang berlangsung di PN Minut sesuai fakta dan bukti di tempat kejadian.
“Kita hanya berharap kasus ini bisa diputuskan se adil-adilnya. Harus melihat bukti dan fakta yang ada,” harapnya.
“Tanah ini merupakan tanah warisan leluhur kami, dari Keluarga Dengah-Tirayoh, yang belum dibagi waris oleh pihak keluarga kami. Tanah tersebut sudah kami tanami pisang, ubi serta tanaman lainya, tetapi semua tanaman itu rusak semua dampak dari alat berat tersebut, padahal tanah ini milik kami. Dimaba keadilan bagi kami,” ungkapnya
Sementara itu, Erol Dengah meminta agar pihak terkait lebih jujur dan transparan dalam menanggani permasalahan ini. Pihaknya hanya meminta keadilan dalam kasus tersebut. Sebab tanah tersebut milik keluarganya.
Erol yang juga pensiunan Polisi ini berharap keadilan berpihak padanya, sebab pengrusakan Gapura ini , terjadi karena berawal dari pengrusakan tanamannya.
“Tanaman itu keringat saya dan tanah itu milik kami, sehingga kami memintah pihak terkait, untuk memutuskan kasus ini seadil-adilnya,” kunci Erol. (Rivo)