JAKARTA– Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto, memberikan penghargaan dan apresiasi kepada tiga Pemerintah Daerah yang berhasil memajukan pasar rakyat di wilayah kerjanya. Ketiga pemerintah daerah, yaitu pemerintah Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali.
Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam rangkaian rapat kerja Kemendag di hotel Borobudur, hari ini, Kamis (5/3/2020).
“Penghargaan ini adalah apresiasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi yang telah bersungguhsungguh berupaya dan berhasil mewujudkan komitmen memajukan pasar rakyat di wilayah kerjanya,” ujar Mendag Agus.
Komitmen pemerintah daerah dalam memajukan pasar rakyat tersebut diwujudkan, antara lain dengan mengalokasikam anggaran untuk revitalisasi pasar rakyat, menggelar kegiatan festival pasar rakyat, mendorong pasar rakyat agar sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI), dan berbagai upaya lainnya.
Lebih lanjut, Mendag Agus mengatakan, pemerintah bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha (BUMN, BUMD, swasta, koperasi) untuk membangun, memberdayakan, dan memperbaiki kualitas pengelolaan pasar rakyat untuk meningkatkan daya saing.
” Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah lainnya untuk terus berupaya memajukan pasar rakyat demi tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Mendag Agus.
Pada kesempatan tersebut, Mendag Agus juga memberikan sertifikat SNI pada lima pasar rakyat di lima kabupaten/kota yang telah mendapatkan pendampingan dan sertifikasi selama tahun 2019. Lima pasar yang mendapatkan sertifikat SNI yaitu pasar Kertawaringin Sari kota Denpasar, pasar Podosugih kota Pekalongan, pasar Blantik Raya kabupaten Siak, pasarSumpang Minangae kota Pare-Pare, dan pasar Curah Kalak kabupaten Situbondo.
Mendag Agus menjelaskan, Kemendag memberikan bantuan pendampingan dan sertifikasi SNI Pasar kepada pasar rakyat yang secara persyaratan sudah mendekati persyaratan SNI Pasar.
” Dalam proses penerapan penyelenggaraan SNI, seluruh pemangku kepentingan pasar yaitu pemerintah daerah, pengelola, pedagang, dan pembeli harus memiliki komitmen dalam mempertahankan SNI,” kata Mendag Agus.
Ada 44 pedoman/persyaratan pasar rakyat yang dirangkum menjadi persyaratan umum, persyaratan teknis, dan persyaratan pengelolaan. Persyaratan umum meliputi lokasi pasar, kebersihan dan kesehatan, keamanan dan kenyamanan. Sedangkan, persyaratan teknis meliputi lalu lintas orang, kendaraan bongkar muat, fasilitas umum/toilet, zonasi, area parkir, pos ukur ulang, dan rumah ibadah. Selain itu, persyaratan pengelolaan meliputi struktur organisasi dan personalia pengelola, prosedur kerja pemberdayaan pedagang, dan SOP).
(YMP)