Dukung Polres Minut Tuntaskan Kasus Pembunuhan Steven Indy
MINUT–Dalam waktu dekat ini, LSM GMBI Wilter Sulut dibawah pimpinan Ketua Howard Hendrik Marius bersama pihak keluarga Steven Indy serta warga Rap-Rap bakal melakukan aksi demo di Polres Minut untuk mendukung pengungkapan kasus pembunuhan yang dialami anggota GMBI yang tidak lain adalah Alm. Steven Indy .
Hal ini sebagaimana dikatakan Ketua Howard Hendrik Marius, Minggu (15/3) pagi tadi.
“Kami (GMBI-red), bersama-sama dengan keluarga dan warga kelurahan rap-rap akan mendatangi Polres Minut untuk memberikan dukungan ke Polres Minut khususnya buat Kapolres, Kasar Reskrim dan Penyidik dalam pengungkapan kasus pembunuhan terhadap anggota kami Alm. Steiven Indy,” kata Howard.
Lanjut Howard, pihaknya didesak keluarga dan warga kelurahan rap-rap untuk menuntaskan kasus ini.
“Dan saya sampaikan kepada keluarga dan warga kelurahan rap-rap bahwa Alm. Steven Indy adalah keluarga kami juga, kami terus berkordinasi dengan Polres Minut, dan sampai saat ini Polres Minut sudah bekerja dengan baik,” terangnya
“Akan tetapi untuk memastikan kepada keluarga dan warga, GMBI akan mengambil langkah turun ke Polres Minut untuk memberikan dukungan ke Polres Minut agar kasus ini bisa cepat diselesaikan,” tambah Howard.
Terpisah, Ketua GMBI Distrik Kota Bitung yang juga anggota LBH GMBI Fahry Widu Lamato SH menjelaskan, melalui keterangan dari Ibu Kapolres mengenai saksi yang menyampaikan bahwa R mengambil pisau, ditambah keterangan yang lalu bahwa ada satu saksi yang menyebut nama R, ini sudah semakin jelas dan terang benderang bahwa R berniat dalam kasus pembunuhan Alm. Steven Indy.
“Hal tersebut tinggal mencari pisau yang dibawah R dan ditetapkan sebagai tersangka. Dua alat bukti yang cukup (Saksi + barang tajam atau pisau) dan ditambah keyakinan penyidik yang secara objektif (dapat diuji objektivitasnya) mendasarkan kepada dua alat bukti tersebut telah terjadi tindak pidana dan seseorang sebagai tersangka pelaku tindak pidana. Itu sudah cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka,” tuturnya.
Lamato menambahkan, syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
“Dimana dalam putusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan (1) minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan (2) disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Pasal 184 (1) KUHAP Alat bukti yang sah ialah: Satu, keterangan saksi, Dua keterangan ahli;, Tiga surat;, Empat petunjuk;, Lima keterangan terdakwa,” tambahnya.
Lamato mengungkapkan, kalau untuk mencari menang, jangan datang kepada kami (GMBI-red). Tapi kalau cari kebenaran, mari bersama-sama dengan kami.
“Intinya kami dari LSM GMBI akan memberikan kenyamanan hukum serta kepastian hukum kepada keluarga korban, teman-teman korban dan warga kelurahan rap-rap yang mencari kebenaran dan keadilan,” kunci Lamato. (Rivo)