MANADO– Langkah antisipatif terus diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Manado dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Manado.
Setelah ‘meliburkan’ ASN dan THL serta anak sekolah, dan melakukan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum bahkan membagikan masker gratis, Pemkot Manado juga mengeluarkan surat edaran penutupan sementara tempat hiburan malam, karaoke, dan spa, dan tempat permainan daring (game online).
Dalam Surat Edaran bernomor: 044/D.21/PTSP/2020 tersebut menjelaskan:
- Tempat hiburan malam, karaoke, dan spa, dan sejenisnya, agar ditutup untuk sementara waktu yaitu pada tanggal 17 – 30 Maret 2020.
- Usaha tempat permainan daring (game online) dan sejenisnya agar ditutup sementara waktu yaitu 17 – 30 Maret 2020.
- Seluruh pemilik/pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, tempat wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya agar menyediakan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun serta cairan antiseptik (hand sanitizer).
Selain itu, masyarakat yang merasakan gejala Corona seperti demam, batuk, gangguan pernafasan atau memiliki riwayat perjalanan ke luar daerah dihimbau untuk menghubungi Call Center 112. Tenaga medis di Call Center 112 kemudian akan menentukan apakah pelapor dapat berobat secara mandiri ke puskesmas/rumah sakit terdekat, atau dijemput oleh tim khusus yang sudah dibentuk untuk menangani kasus tersebut langsung di lokasi tempat tinggal pelapor.
(YMP)