JAKARTA– Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020. Diterbitkannya dua Permendag tersebut bertujuan untuk mendorong dan memfasilitasi ekspor nasional dalam kerangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN–Hong Kong, China Free Trade Agreement/AHKFTA) dan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA).
“Sebagai bukti kesiapan Indonesia menghadapi pembukaan akses pasar baru dalam lingkup perjanjian perdagangan bilateral dan regional, Kemendag menerbitkan dua Permendag. Kedua Permendag tersebut juga sebagai bentuk kesiapan implementasi perjanjian dagang AHKFTAdan IA-CEPA,”jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.
Dalam meningkatkan kelancaran arus barang dan efektivitas pelaksanaan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk ekspor barang asal Indonesia ke negara anggota ASEAN dan Hong Kong, Tiongkokmaka diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal BarangIndonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Indonesia dalamperjanjianAHKFTA,yang mulai berlaku 4 Juli 2020.
Sedangkan, sebagai landasan operasional dalam babak baru hubungan perdagangan bilateral antara Indonesia-Australia, Kemendag juga menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules Of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam perjanjian IA-CEPA,yang mulai berlaku 5 Juli 2020.
Menurut Mendag, kedua Permendag ini memberikan kepastian sisi prosedur bagi pelaku usaha dalam rangka memperlancar arus barang ke negara mitra melalui pengaturan penentuan asal barang dan penerbitan dokumen keterangan asal untuk barang asal Indonesia dalam skema AHKFTA dan IA-CEPA.
“Indonesia memiliki peluang besar untuk dapat memanfaatkan Hong Kong sebagai hub dan transit kegiatan ekspor ke negara-negara kawasan Asia Timur dan Pasifik. Lalu, untuk pasar Australia, yang merupakan pasar sangat potensial bagi produk nonmigas Indonesia, Permendag Nomor 63 Tahun 2020 diharapkan mampu memaksimalkanpeluang pasar melalui optimalisasi pemanfaatan preferensi yang ada dalam skema IA-CEPA,”terangnya.
Plt. Direktur JenderalPerdagangan Luar Negeri Srie Agustina menambahkan, pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang akses pasar lebih besar untuk melakukan ekspor produk ke kedua negara tersebut.
“Dengan memanfaatkan preferensi menggunakan dokumen keterangan asal,menjadikan produk Indonesia lebih berdaya saing dibandingkan produk negara lain,”imbuhnya
.Produk-produk yang berpotensi untuk ditingkatkan ekspornya ke Australia antara lain otomotif, kayu dan turunannya termasuk kayu dan furnitur, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi dan peralatan elektronik.Sedangkan, produk yang berpeluang untuk diekspor ke Hong Kong antara lain perhiasan, batu bara, emas, peralatan komunikasi, elektronik, sarang burung walet, dan produk tembakau.Bahkan,HongKong memberikan komitmen liberalisasi tarif 0persenuntuk seluruh produk asalIndonesia yang diekspor ke pasar Hong Kong.Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Johni Martha menegaskan, skema AHKFTA dan IA-CEPA ini diyakini dapat menjaga keberlangsungan kinerja pelakuusaha Indonesia khususnya usaha mikro kecil menengah pascapandemiCovid-19.
“Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya
(YMP)