Jakarta, Manadosulutnews – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto bersama Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim meresmikan kantor baru BPKN yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).
Penempatan kantor baru ini sejalan dengan harapan dan semangat baru bagi BPKN dalam menjalankan tugasnya untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan perlindungan konsumen yang komprehensif, sinergis, aplikatif, dan berkelanjutan.
“Dengan menempati kantor baru dan semangat yang baru, diharapkan BPKN akan terus menghasilkan saran serta pertimbangan yang bermanfaat kepada pemerintah dalam upaya pengembangan perlindungan konsumen di Indonesia,” ujar Mendag.
Sebelumnya, sejak didirikan pada 2004, BPKN menempati kantor di Gedung I Kementerian Perdagangan. Selama itu, BPKN telah menghasilkan beberapa rekomendasi untuk melindungi kepentingan konsumen di Indonesia. Kini, kemandirian yang dilakukan dengan menempati gedung yang baru diharapkan dapat menjadi pemicu agar berbagai target kegiatan dan program yang dicanangkan dapat berjalan lebih optimal.
Mendag menekankan, perlindungan konsumen merupakan suatu hal yang sangat penting untuk terus dikedepankan. Dengan jumlah konsumen yang besar, pelaksanaan perlindungan konsumen tidak mungkin dilakukan sendiri oleh pemerintah. Diperlukan sinergitas yang kuat dan terarah dari seluruh penyelenggara perlindungan konsumen.
“Apalagi dengan kondisi pandemi yang sedang terjadi. Hal ini telah merubah berbagai perilaku konsumen. Perubahan pola perilaku konsumen harus diimbangi dengan berbagai kebijakan yang dapat melindungi aktivitas pola perdagangan yang saat ini berbasis digital,” imbuh Mendag.
Menurut Mendag, hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia pada 2019 adalah 41,70, yaitu masih berada pada level ‘Mampu’. Dimana konsumen sudah mengenali hak dan kewajibannya, serta mampu menentukan pilihan konsumsinya, namun belum terlalu aktif dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.
“Untuk itu, keberadaan instansi terkait sebagai penyelenggara perlindungan konsumen sangat diharapkan. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah sebagai regulator untuk mengingatkan arti pentingnya perlindungan konsumen. Hal itu untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan tidak mengesampingkan peran seimbang dari pelaku usaha untuk menyediakan berbagai produk/jasa yang berkualitas,” jelas Mendag.
Mendag juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh penyelenggara perlindungan konsumen, baik kepada kementerian/lembaga maupun sektor swasta yang membuka saluran pengaduan konsumen apabila terjadi keluhan. Dengan banyaknya saluran pengaduan, akan memudahkan konsumen untuk mengadu sesuai dengan masalah yang dihadapinya. Hal ini menunjukan kepada masyarat bahwa negara hadir dalam melindungi hak-hak konsumen.
“Oleh karena itu, selain memberikan rekomendasi terkait perlindungan konsumen, semoga keberadaan BPKN diharapkan juga mampu meningkatkan sinergitas penyelenggaraan perlindungan konsumen dalam rangka meningkatkan level keberdayaan konsumen di Indonesia,” pungkas Mendag.
(Stev/KemendagRI)