Jakarta, Manadosulutnews – Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Desember 2020 adalah USD 870,77/MT. Harga referensi tersebut meningkat sebesar USD 88,74 atau 11,35 persen dari periode November 2020 yaitu sebesar USD 782,03/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 95 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold USD 750/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 33/MT untuk periode Desember 2020,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi.
BK CPO untuk Desember 2020 merujuk pada Kolom 4 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar USD 33/MT. Nilai tersebut jauh meningkat dari BK CPO untuk periode November 2020 sebesar USD 3/MT.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Desember 2020 sebesar USD 2.400,58/MT turun 3,3 persen atau USD 82,05 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.482,63/MT. Hal ini berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada Desember 2020 menjadi USD 2.116/MT, turun 3,6 persen atau USD 79 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar USD 2. 195/MT.
Peningkatan harga referensi CPO disebabkan semakin menguatnya harga internasional, sementara HPE biji kakao kembali mengalami penurunan di pasar internasional. Namun, hal ini tidak berdampak pada BK biji kakao sebesar 5 persen, tetap dari periode November 2020. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.
Sedangkan untuk HPE dan BK pada komoditas produk kayu dan produk kulit tidak mengalami perubahan dari periode bulan November 2020. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020.
(Stev/KemendagRI)