MINUT–Stendy S Rondonuwu (SSR) anggota DPRD Minahasa Utara (Minut) dari fraksi Demokrat melaksanakan Reses masa persidangan II tahun sidang II tahun 2021, Jumat (23/4) pagi tadi, sekira pukul 10:00 Wita di Desa Maumbi dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
Putra Desa Maumbi kebanggaan Dapil I Kecamatan Kalawat, Airmadidi ini, mampu berikan solusi terhadap usulan serta masukan saat reses berlangsung.

Dari pantauan media ini saat reses berlangsung, berbagai masukan dan usulan berupa pembuatan identitas desa atau gapura, pengusulan vaksin untuk perangkat desa, pengusulan lampu jalan, pengusulan perbaikan akses jalan, serta berbagai permasalahan yang terjadi di desa mampu dijawab Ketua Partai Demokrat Minahasa utara ini.
SSR dalam resesnya menjelaskan tiga fungsi dari anggota DPRD, yakni pertama Legislasi yakni berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Kedua Anggaran, yakni Kewenangan dalam hal anggaran daerah atau APBD, dan ketiga Pengawasan, yakni kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
“Dari reses ini kita sampaikan unek-unek kita. Reses ini adalah wadah tahapan mekanis menentukan program dan kegiatan yang akan tergambar dan difasilitasi oleh biaya negara,” katanya.
Terkait masukan pembuatan gapura, menurut SSR hal ini sudah menjadi pokok-pokok pikiran pribadi darinya.
“Itu bukan cuma usulan masyarakat, usulan pribadi saya juga. Karna ini menjadi identitas masyarakat Desa Maumbi, itu pasti diperjuangkan. Untuk usulan vaksin dari perangkat desa memang penting, tapi itu ada tahapanya. Malahan kata pak presiden sampai masyarakat harus dapat vaksin,” terangnya.
Masalah lampu jalan juga di Desa Kaleosan. Menurut SSR itu bukan belum ada, tapi sudah ada namun sudah tidak berfungsi.
“Itu juga menjadi kerinduan saya. Yang pasti semua jalan bukan hanya di Desa Kaleosan, sampai Maumbi, Kuwil, pada tahun depan sudah ada. Yang penting tian lampunya ada dulu,” ungkapnya.
SSR menambahkan, semua masukan dalam reses bukan diusulkan sekarang dapat sekarang.
“Itu namanya beli di warung. Ada tahapanya sampai terealisasi masukan dari bapak dan ibu sekalian,” tandasnya.
Turut hadir dalam reses, Hukum Tua Desa Maumbi, perwakilan Dinsos dan PMD, para BPD dari Desa Kaleosan, Maumbi, para tokoh agama, serat masyarakat.
(Rivo)