Manado, Manadosulutnews – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Manguni Indonesia (LMI) Pdt Hanny Pantouw S.Th mengatakan LMI tidak main-main, bahkan siap mati jika ada masyarakat yang terzalimi.
Hal ini diungkapkan Ketua Umum DPP Laskar Manguni Indonesia (LMI), Pdt Hanny Pantouw S.Th saat menggelar konferensi pers, bertempat di Warung Kopi Corner 52, Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, Kota Manado, Kamis (08/07/2021).
“Kami Laskar Manguni Indonesia tidak main-main. LMI bukan abu-abu tapi abu kalau abu. Kalau sudah menyangkut kepentingan masyarakat yang terzalimi kami siap mati di tempat ini,” ungkap Pantow tegas.
Geramnya orang nomor satu di Organisasi Masyarakat (Ormas) Adat terbesar di Indonesia ini, dikarenakan adanya laporan dari pemilik Warung Kopi (Warkop) Corner 52 atas nama Junike Kabimbang, terkait proses eksekusi lahan miliknya yang diduga tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Diketahui Pengadilan Negeri/HI/TIPIKOR Kelas IA Manado, sudah mengeluarkan surat perihal koordinasi pelaksanaan eksekusi yang ditujukan ke Polresta Manado.
Dalam surat tersebut, pihak PN memohon bantuan anggota Polri untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa yang terletak di lahan Warkop Corner 52 itu.
Rencananya pihak PN Manado akan melakukan eksekusi terhadap tempat usaha Corner 52 pada Kamis (08/07/2021) kemarin.
Namun upaya audiens yang dilakukan Laskar Manguni Indonesia (LMI) dengan menemui Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado Djamaludin Ismail SH., MH., di Kantor PN Manado pada Selasa (06/07/2021), berbuah manis.
Di mana rencana eksekusi terhadap objek yang berlokasi di Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario Manado, tepatnya di lahan Warung Kopi (Warkop) Corner 52, yang telah ditetapkan akan digelar pada Kamis (08/07/2021), batal dilaksanakan oleh PN Manado.
Terbukti, dari pagi hingga sore hari, tidak ada kegiatan eksekusi di objek sengketa tersebut. Meski demikian personel ormas adat terbesar di Indonesia itu berjaga-jaga di lokasi tersebut dan siap terhadap segala resiko jika PN Manado tetap memaksakan eksekusi.
Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari PN Manado, namun informasi yang diperoleh bahwa Ketua PN Manado telah mengeluarkan surat penetapan penundaan eksekusi, setelah melakukan kajian ulang berdasarkan beberapa poin masukan, diantaranya tak pernah terlibat dalam perkara ini, kepemilikan sertifikat yang sah oleh pemilik tanah dan bangunan tersebut, adanya perlawanan hukum di PN Manado oleh pemilik lahan yang sedang berlangsung serta alasan pandemi Covid-19, sehingga telah dilayangkannya permohonan penundaan eksekusi dengan berbagai pertimbangan yang disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LMI Tonaas Wangko Pendeta (Pdt) Hanny Pantouw S.Th saat audiens tersebut.
Terhadap penundaan eksekusi tersebut, Pdt Hanny yang menggelar konferensi pers di Corner 52, telah memberikan pernyataan sikap.
“Kami Laskar Manguni Indonesia berada di lokasi Corner 52 yang rencananya melalui penetapan Pengadilan Negeri Manado akan dilakukan eksekusi hari ini.
Kami ada di sini mendampingi pemilik tempat ini ibu Junike Kabimbang yang mempunyai sertifkat yang sah,” ujar Pdt Hanny didampingi Pengurus DPP dan DPD LMI Kota Manado, Walak Mandolang, Pasukan Khusus (Pasus) Kota Manado serta Kuasa Hukum dari pemilik Corner 52 Junika Kabimbang.
“Kalian bisa membayangkan begini, kalian beli tanah dan rumah kalian secara normal, punya sertifikat asli yang dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN), tidak pernah bersoal hukum, tidak pernah digugat lalu tiba-tiba keluar penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Manado,” jelasnya.
Terkait penetapan eksekusi ini, dikatakan Pdt Hanny, secara hukum pemilik melalui kuasa hukum sudah melakukan perlawanan dengan menggugat di PN Manado dan sejauh ini sudah berlangsung sidang sebanyak 2 kali.
“Mestinya yang berlaku itu harus stop dulu itu eksekusi untuk menunggu sampai proses hukum ini inkrah, siapa yang menang. Maka minimal eksekusi ini harus ditunda sambil menunggu proses hukum ini,” paparnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Junike Kabimbang mengatakan, dalam perkara ini kliennya merupakan orang yang satu-satunya mengantongi sertifikat hak milik No : 448 / 2017 atas nama Junike Kabimbang yang sah dan terdaftar di BPN Kota Manado.
“Terkait eksekusi yang dilakukan PN Manado, klien kami tidak diberi tahu sehingga ini tidak sesuai hukum yang berlaku. Tapi kami hingga kini masih meyakini bahwa Pengadilan Negeri Kota Manado merupakan satu-satunya tempat bagi setiap masyarakat Kota Manado untuk mencari keadilan, sehingga kami merasa kegelisahan yang cukup teramat dalam dengan adanya kezaliman yang dilakukan terhadap klien kami,” jelasnya.
“Apalagi dalam pelaksanaan eksekusi ini kami sudah melakukan gugatan perlawanan, yang mana gugatan perlawanan itu merupakan upaya hukum yang luar biasa yang seharusnya dihargai Pengadilan Negeri Manado,” pungkasnya.
(*/Stev)