MINUT–Kinerja dari Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pinenek Alvian Rondonuwu jadi sorotan serta perlu dievaluasi.
Pasalnya, dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) milik mantan Hukum Tua Desa Pinenek Hanny Koloay, diduga ada Tujuh temuan yang belum direalisasi namun telah dimasukan dalam LPPD.
Yang anehnya, tujuh temuan dalam LPPD tersebut, terjadi pada tahun 2018, 2019 dan 2021 namun baru dievalusasi sekarang oleh BPD.
Ketua BPD Alvian Rondonuwu ketika dikonfirmasi awak media terkait tujuh temuan tersebut merasa terusik, dan mempermasalahkan informasi yang didapat awak media.
Karena menurutnya itu masih dalam “komsumsi” internal BPD. Namun dirinya juga membenarkan adanya Tujuh temuan dalam LPPD tersenut.
“Kamu dapat info dari mana?. Ini kan baru di internal BPD, dan kalau info ini sudah ke wartawan saya rasa kurang etis. Karna ini masih menjadi pembahasan internal kami (BPD-red),” kata Rondonuwu dengan nada kesal.
Dia mengungkapkan, adanya dugaan tujuh temuan tersebut pihaknya langsung menanyakan ke pemerintah desa dalam hal ini Sekretaris Desa (Sekdes), dan sekdes mengakui ada kesalahan.
“Jadi saya tanyakan ke sekdes, dan mereka akui mereka keliru dalam melihat laporan,” ungkapnya.
Ketika ditanyai mengenai kegiatan festival kesenian dan budaya pada tahun 2019 yang dimasukan ke LPPD namun tidak dilaksanakan, Rondonuwu menegaskan hal tersebut sudah mereka tanyakan ke sekdes juga.
“Ya, itu sudah saya tanyakan juga ke sekdes. Menurut laporan sekdes bahwa itu dianggaran di APBDes namun tidak terealisasi. Jadi jika tidak dieksekusi tidak masuk di APBDes,” terang Rondonwu.
Beberapa warga pun memberikan pendapat terkait hal ini. Menurut mereka, Jika memang masih “komsumsi” internal BPD, kenapa temuan dari 2018, 2019, dan 2021 tidak diselesaikan di tahun yang sama. Mengapa harus menunggu masa jabatan hukum tua definitif habis?.
“Kami juga perlu keterbukaan informasi, banyangkan temuan yang sudah lama, baru dievaluasi sekarang? Kemana ketua BPD selama ini? Kami sangat kecewa dengan kinerja BPD, apalagi BPD adalah kepanjangantangan dari kami selaku warga pinenek,” kata salah satu warga yang tidak ingin namanya dipublish.
Sementara itu, salah satu sumber yang tidak ingin namanya dipublish mengatakan, mantan Hukum Tua Desa Pinenek HK telah memasukan LPPD pada tanggal 6 Mei lalu, yang dilaksanakan di kantor desa dan diterima langsung Ketua BPD Desa Pinenek Alvian Rondonuwu.
“Namun ada yang janggal dalam LPPD tersebut, dimana beberapa item yang dimasukan dalam laporan, tapi realisasinya dilapangan tidak ada,” kata sumber ini.
Yang anehnya menurut sumber ini, ada tujuh temuan-temuan dalam laporan LPPD yang terjadi di tahun 2018, 2019 dan 2021, namun tidak ditindaklanjuti ditahun yang sama.
“Kenapa temuan tahun 2018, 2019, dan 2021 tidak ditindaklanjuti pada tahun yang sama?. Kenapa harus di akhir masa jabatan, lalu mendapat catatan dari BPD?,” tanya sumber ini.
Harusnya temuan-temuan tersebut menurut sumber ini, diawasi serta ditindaklanjuti BPD dari tahun sebelumnya, bukan nanti diakhir masa jabatan.
“Kan BPB hadir dalam setiap musyawarah desa untuk merencanakan segala kegiatan yang akan dilaksanakan pemdes, baik dari pembangunan maupun kegiatan lainya. Kami patut menduga mantan hukum tua dan ketua BPD ada apa-apanya. Karna semua temuan, baru terkuat diakhir masa jabatan hukum tua definitif,” terangnya.
Terpisah, Camat Liktim Delby Wahiu mengakui sampai saat ini pihaknya belum pernah menerima LPPD tersebut.
“Cuma beberapa waktu lalu, ada anggota BPD dari Desa Pinenek datang untuk konsultasi serta melaporkan temuan-temuan tersebut. Cuma saya tegaskan, saya tidak mau secara lisan, saya mau laporan secara tertulis,” tutupnya.
(Rivo)