MINAHASA, MSN – Terkait dengan permasalahan sengketa kawasan mata air Kolongan Sea, Pengadilan Negeri (PN) Manado yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Alfri Sahrin Usup, SH., MH melaksanakan sidang lokasi.
Sidang lokasi tersebut bertempat di Kawasan Perumahan Griya Sea Lestari 5, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (17/06/2022) siang.
Pada sidang tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum penggugat, Kuasa Hukum Tergugat, dan disaksikan oleh beberapa masyarakat setempat.
Kepada wartawan, Kuasa Hukum Tergugat Steiven B. Zeekeon, SH mengatakan bahwa, batas-batas gugatan objek Lokasi kepada PT Bangun Minanga Lestari (BML) adalah keliru.
“Batas-batas objek gugatan itu keliru, setelah dilaksanakannya sidang lokasi batasnya tidak sesuai dengan gugatan,” ujar Zeekeon.
Dijelaskan Zeekeon, bahwa saat sidang lokasi, hakim menanyakan posisi lokasi mata air, dan lokasi mata air tersebut jauh dari objek gugatan sengketa. Hal itu juga terjadi saat hakim menanyakan kepada kuasa hukum penggugat namun, kuasa hukum penggugat tidak mampu menjawab pertanyaan hakim tersebut.
“Lokasi mata air jauh dari objek sengketa, dan mata air tersebut tidak berpengaruh apapun dengan pembangunan perumahan oleh PT BML. Karena pembangunan perumahan itu posisinya berada jauh di atas mata air dan mata air itu mengalirnya ke bawah menuju desa,” beber Zeekeon.
Dirinya juga mengatakan, bahwa surat-surat perizinan pembangunan perumahan oleh PT BML itu lengkap dan salah satu suratnya telah dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara.
“Melalui surat yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Pemprov Sulut yang menerangkan bahwa kawasan pembangunan perumahan tersebut bukan kawasan hutan,” pungkas Zeekeon.
Sampai saat ini belum ada kejelasan yang pasti atau sah karena kasus sengketa ini masih ditangani oleh pihak yang berwajib.
Namun disisi lain, sekelompok kecil masyarakat Desa Sea mengatakan bahwa, pembangunan jalan perumahan tersebut sudah memotong pohon sedangkan pohon tersebut menurut masyarakat adalah sumber oksigen mereka.
“Perusahaan so potong itu pohon untuk seluas jalan perumahan, itu beking torang (kita) pe oksigen berkurang,” tegas sekelompok kecil masyarakat.
Dari pantauan wartawan manadosulutnews.com, di kawasan Desa Sea juga sudah banyak pembangunan kompleks perumahan sepanjang Jalan Sea-Warembungan.
(Gama)