MINAHASA – Sat Resnarkoba Polres Minahasa menjemput terduga pelaku pengedar obat keras jenis Trihexyphenydil di wilayah hukum Polres Minahasa, Selasa (19/7/2022).
GA alias GAD, yang merupakan terduga pelaku pengedar obat keras jenis Trihexyphenydil, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan oleh Sat Resnarkoba Polres Minahasa.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Minahasa, AKP Erween Tanos, penjemputan GA berawal dari informasi dari Kasat Resnarkoba Polres Boltim, yang telah melakukan penangkapan terhadap 4 pelaku pengedar obat keras jenis Trihexyphenydil di wilayah hukum Polres Boltim.
“Dari ke 4 pelaku pengedar obat keras tersebut, salah satu tersangkanya adalah GA, yang merupakan DPO Polres Minahasa,” jelas Erween.
GA sendiri lanjut Erween, merupakan salah satu tersangka pengedar obat keras bersama REZA, salah satu komplotan dari GA, yang kini telah ditahan di Rutan Polres Minahasa.
“Saat pengungkapan dan penangkapan tersangka REZA pada tanggal 20 april 2022 lalu, petugas juga menyita barang bukti Obat keras jenis Trihexyphenydil
sejumlah 495 butir, namun GA sempat melarikan diri, sehingga penyidik Sat Resnarkoba menerbitkan DPO,” jelasnya.
Penjemputan teraangka GA di Polres Boltim dilakukan oleh Kanit 1 dan 2 Sat Resnarkoba Minahasa, setelah melakukan serah terima penyerahan tersangka dari Penyidik Sat Resnarkoba Polres Boltim.
“Tersangka GA saat ini sudah ditahan di Sat Resnarkoba Polres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan,” tutup Kasat Resnarkoba Polres Minahasa, AKO Erween Tanos.
(Budi)