MANADO, MSN – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) membahas tuntas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional.
Kepada Wartawan, Senin (15/08/2022), Ketua Pansus Fabian Kaloh menjelaskan bahwa pembahasan ini sudah selesai dibahas.
“Sebelumnya sudah membahas bab per bab dan pasal per pasal dan setelah dibahas masuk pada tahapan konsultasi dengan fraksi dan telah disetujui untuk dilanjutkan pada tahapan selanjutnya,” ujar Fabian.
Lanjut, Fabian juga mengatakan bahwa jasa pengelolaan nantinya akan diatur sendiri dan akan ada ruang sehingga tidak membebani Perda.
“Dengan selesainya Ranperda ini, bisa membuat pengurangan produksi sampah dan bisa berdampak positif bagi masyarakat, dikarenakan di wilayah Kota Manado, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa kapasitas sampah yang bisa diproses berkisar 1000 ton per hari,” tukasnya.
(Gama)