MANADO, MSN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut)
melakukan pengawasan melekat terhadap Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data
pemilih selama sepekan (12-19/03/2023) serta diteruskan dengan Pengawasan
Uji Petik.
Dari hasil tersebut, ditemukan 8 tren ketidakpatuhan terhadap prosedur Coklit dan beberapa
masalah faktual di perbatasan antar Kabupaten/Kota.
Pengawasan melekat dilakukan di 5.092 TPS yang tersebar di 15 kabupaten/kota, 171
Kecamatan dan 1839 Kelurahan/Desa se-Sulawesi Utara.
Anggota Bawaslu Sulut Awaluddin Umbola yang membidangi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Hubungan Masyarakat (Hubmas) mengatakan bahwa, fokus pengawasan Bawaslu
Sulut terhadap kepatuhan terhadap prosedur coklit yaitu memastikan proses coklit sesuai
dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 jo. PKPU Nomor 7 Tahun 2023.
“Ketidakpatuhan terhadap prosedur Coklit berdasarkan hasil pengawasan melekat terhadap 5.092 TPS yang tersebar di 15
Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara, dan terdapat 8 tren ketidaksesuaian terhadap prosedur Coklit
yang dilakukan oleh Pantarlih dalam menjalankan Coklit,” kata Awaluddin kepada wartawan, Sabtu (04/03/2023).
Berikut uraian 8 tren ketidaksesuaian terhadap prosedur Coklit;
- Tidak dapat menunjukkan SK Pantarlih sebanyak 257 Pantarlih
a. Salinan SK walaupun tidak tertuang secara rinci tapi menjadi dasar untuk
memastikan bahwa Pantarlih yang melakukan coklit sesuai dengan SK yang
ditetapkan oleh PPS.
b. Terdapat Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai dengan SK sebanyak 13
Petugas Pantarlih. - Pelaksanaan Coklit tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan sebanyak 26 Pantarlih.
- Pantarlih tidak mencatat data pemilih yang berubah status dari status prajurit Tentara
Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status
sipil dibuktikan dengan menunjukan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota
Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebanyak 29
pantarlih - Pantarlih tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi
status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukan kartu tanda anggota Tentara
Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia sebanyak 28
pantarlih. - Pantarlih tidak mencoret data pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum
berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara sebanyak 33 pantarlih. - Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit sebanyak
28 pantarlih. - Pantarlih tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video
dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan Pemilih untuk saling bertatap
muka, berbicara langsung, dan melihat kesuaian wajah dengan foto pada dokumen
KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukan salinan KTP-el
sebanyak 29 Pantarlih. - Pantarlih tidak mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan Coklit ke dalam formulir
Model A-Laporan Hasil Coklit sebanyak 31 Pantarlih.
Dijelaskan Awaliddin, masalah Faktual Coklit selain ketidakpatuhan terkait dengan prosedur, Bawaslu Sulawesi Utara juga menemukan
beberapa hal dalam proses pengawasan coklit yaitu ;
- Adanya beberapa pemilih dalam satu KK yang terpisah TPS.
- Di Kabupaten Boltim ditemukan di beberapa desa pemekaran masih banyak ditemui
penduduk yang menggunakan e-KTP lama yang masih tercantum di desa yang lama
belum diganti dengan e-KTP yang baru sesuai dengan domisili di desa yang baru. - Di Kota Manado tepatnya disalah satu perumahan di malendeng ada yang sudah
masuk wilayah administratif Kabupaten Minahasa dan Manado, banyak penduduk yang
masuk data pemilih di Manado tapi secara administratif domisili harusnya sudah masuk
wilayah Minahasa sehingga Pantarlih Kota Manado tidak melakukan Coklit. - Ditemukan adanya rumah yang sudah dicoklit dan ditempel sticker tapi stickernya masih
kosong tidak diisi. - Kualitas sticker yang hanya melekat di kaca tapi saat ditempel di media lain cepat jatuh.
- Pantarlih tidak menempel sticker hanya menyerahkan ke keluarga atau dilepas meja
- Di sticker ada yang sudah diisi nomor TPS tetapi ada yang belum diisi.
- Petugas Pantarlih menyerahkan tugas Coklit ke pihak yang lain,
- Di Kabupaten Bolsel, ditemukan adanya petugas Pantarlih yang menempelkan sticker
pemilih yang tidak dapat ditemui di
sekretariat PPS. - Ditemukan pemilih dalam satu KK tapi berbeda TPS.
- Penduduk ber-KTP Kota Bitung Kelurahan Tendeki yang berbatasan dengan Desa Rok-Rok
Minahasa Utara yang sudah berdomisili di wilayah Desa Rok-Rok Kabupaten Minahasa
Utara tapi dicoklit oleh petugas Pantarlih dari Kota Bitung. - Di Kota Bitung ditemukan adanya pemilih korban penggusuran jalan tol yang tidak
diketahui sudah pindah ke alamat yang lain. - Adanya pemilih yang pindah domisili tapi tidak merubah data kependudukan.
“Selain melakukan pengawasan melekat, Bawaslu Sulut juga melakukan metode
lainnya diantaranya
, melaksanakan Uji Petik dari tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023
, mendirikan posko kawal hak pilih
, serta melakukan patroli pengawasan hak pilih sampai hari pemungutan dan penghitungan
suara pada 14 Februari 2024,” ujarnya.
Bawaslu Sulut mengimbau
kepada penyelenggara, peserta pemilu dan masyarakat untuk;
a. KPU Provinsi Sulawesi Utara dan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Pemerintah
Daerah setempat untuk menyelesaikan terkait masalah pencocokan dan penelitian di
daerah perbatasan antar Kabupaten/Kota seperti Kota Manado, Kabupaten Minahasa,
Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
b. KPU Provinsi Sulawesi Utara memastikan perbaikan terhadap prosedur Pencocokan
dan Penelitian dalam Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih agar tidak
ada pemilih yang tidak dicoklit.
c. Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih berpartisipasi aktif memastikan
bahwa telah dicoklit oleh petugas Pantarlih serta melaporkan ke pengawas pemilu
setempat apabila belum dicoklit atau tidak terdaftar sebagai pemilih.
d. Peserta Pemilu berperan aktif mendorong dan mengecek konstituennya terdaftar
sebagai pemilih dan telah dicoklit.
e. Seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah setempat, organisasi masyarakat yang
terdiri atas pemantau pemilu, pegiat pemilu, akademisi, kelompok perempuan,
kelompok penyandang disabilitas serta perwakilan kelompok rentan lainnya
bekerjasama untuk mengawal hak pilih setiap warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(Gama)