MINSEL, MSN – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, melalui Panitia Seleksi Anggota Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan umum daerah Perubahan Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2024 membuka pendaftaran para Profesional dan Masyarakat untuk mengisi jabatan Direksi dan Dewan pengawas Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :
PERSYARATAN
- Direksi
a. Warga negara Indonesia sehat jasmani dan Rohani
b. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik dan
dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan
C. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
d. Memahami manajemen Perusahaan
e. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan
f. Berijazah paling rendah S-1 (strata satu)
g. Pengalaman kerja minimal 5 (lima) Tahun di bidang manajemen perusahaan berbadan
hukum dan pernah memimpin tim
h. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) Tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) Tahun pada saat mendaftar pertama kali
i. Tidak pernah menjadi Anggota Direksi dan Dewan Pengawas atau Anggota yang dinyatakan bersalah menyebabkan Badan Usaha yang dipimpin dinyatakan palit
į. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah
k. Tidak sedang menjalani sanksi pidana
l. Tidak sedang menjadi pengurus Partai Politik, Calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau Calon Anggota Legislatif
m. Besedia mengganti biaya seleksi apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan terpilih sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah Minsel Perubahan
- Dewan Pengawas
a. Warga negara Indonesia sehat jasmani dan rohani
b. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, prilaku yang baik dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan
c. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
d. Memahami manajemen perusahaan yang berkitan dengan salah satu fungsi
manajemen
e. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya
f. Berijazah paling rendah S-1 (strata satu)
g. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali
h. Tidak pernah dinyatakan pailit
i. Tidak pernah menjadi Anggota Direksi dan Dewan Pengawas atau Anggota yang dinyatakan bersalah menyebabkan Badan Usaha yang dipimpin dinyatakan palit
j. Tidak sedang menjalani sanksi
pidana
k. Tidak sedang menjadi pengurus Partai Politik, Calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau Calon Anggota Legislatif.
Bagi pelamar diharapkan membuat Surat Lamaran diketik, ditandatangani dan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang ditujukan kepada Bupati Minahasa Selatan Cq: Panitia Seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah Minsel Perubahan Kabupaten
Minahasa Selatan dengan melampirkan:
- Pas foto Berwarna Terbaru Ukuran 4×6 cm Sebanyak 3 (tiga) Lembar
- Daftar Riwayat Hidup
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk
- Fotocopy ijazah <yo io>6666 tu4 RI nilai terakhir dara Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Asli Surat Keterangan Berkelakuan Baik atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat
- Asli Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah
- Foto Copy Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
- Foto Copy Surat Keterangan Pengalaman Kerja, berupa Surat Keterangan Kinerja Pegawai atau sejenisnya atau Surat Pengangkatan dan Surat Keterangan (referensi) dari
perusahaan tempat kerja sebelumnya dengan penilaian baik - Surat nyataan bermaterai Rp. 10.000,- sesuai format terlampir.
Waktu Penerimaan Berkas :
Tanggal 22–26 Juli 2024, Pukul 09.00–14.00 WITA pada Sekretariat Panitia Seleksi Anggota Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Minsel Perubahan di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.
Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota
Direksi Perusahaan Umum Daerah Minsel Perubahan.
(contact person) : 0821-9290-2678, 0821-9401-5051)
(Stev)