JAKARTA – Diskriminasi terhadap produk Kelapa Sawit Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), sangat ditentang Indonesia dan akan segera diperjuangkan oleh Kementerian Perdagangan RI.
Delegasi Indonesia siap menghadapi Uni Eropa untuk kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE yang dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.
Menurut Wakil Menteri Perdagangan (Wemendag) RI, DR Jerry Sambuaga mengatakan, Indonesia sangat menentang diakriminasi terkait produk Kelapa Sawit Indonesia yang dilakukan WTO.
“Diskriminasi terhadap produk sawit Indonesia sudah pasti kami tentang. Dan untuk itu, kami telah menyiapkan daftar pertanyaan yang menjadi tuntutan kami ke WTO,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga di Jakarta, Rabu (7/1/2020) kemarin.
Disampaikan Sambuaga, Indonesia akan menyelaraskan daftar pertanyaan tersebut satu per satu bersama tim kuasa hukum dan ditargetkan selesai pada 10 Januari 2020 mendatang.
“Dari pertanyaan-pertanyaan itu, kami akan fokus terhadap hal-hal yang sifatnya sebagaimana diamanatkan dalam perjanjian-perjanjian dagang dan fokus ke dalam materi dan substansi kepada apa saja yang dilanggar, yaitu diskriminasi,” papar Jerry.
Kemudian, Indonesia akan memasukan daftar pertanyaan tersebut ke WTO pada 14 Januari 2020, nanti.
Selanjutnya, Jerry bersama tim akan terbang ke Jenewa, Swiss, untuk mengikuti proses awal yakni konsultasi dengan Uni Eropa untuk mendapatkan klarifikasi dan fakta komprehensif pada 28-29 Januri 2020.
“Kick off itu tanggal 30 Januari 2020 sampai 31 Januari 2020. Sebelumnya kami akan rapat kembali di Jenewa untuk menguatkan semuanya,” ungkap Jerry.
Jerry menambahkan, konsultasi dengan Uni Eropa perlu sesegera mungkin dilakukan karena tekanan Uni Eropa terhadap komoditas kelapa sawit Indonesia semakin gencar.
Dalam hal ini, Indonesia telah mendapat dukungan dari Kementerian/Lembaga terkait, asosiasi, dan pelaku usaha serta praktisi hukum untuk mengahadapi Uni Eropa ke panel WTO.
(Redaksi)