MANADO – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, secara resmi menunjuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulut, Denny Mangala, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara.
Penunjukan tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/2/2026) bertempat di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado. Denny Mangala ditunjuk untuk menggantikan Tahlis Gallang yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Provinsi Sulut.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa penunjukan Plh Sekprov merupakan langkah administratif yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa masa jabatan Plt Sekprov sebelumnya telah dilakukan perpanjangan sebanyak dua kali, sehingga tidak memungkinkan untuk diperpanjang kembali.
“Baru saja saya menyerahkan tugas sementara kepada Pak Denny Mangala, mengingat Pak Tahlis Gallang telah menjalani dua kali perpanjangan masa jabatan,” ujar Gubernur Yulius.
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa regulasi mengharuskan adanya penunjukan Pelaksana Harian sambil menunggu proses penetapan pejabat definitif Sekretaris Provinsi.
“Sehingga sesuai peraturan tidak dapat dilanjutkan. Oleh karena itu, kita menunjuk pejabat baru sebagai Plh sambil menunggu proses penetapan pejabat definitif,” tambahnya.
Gubernur Yulius juga memastikan bahwa seluruh tahapan penunjukan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan berjalan secara transparan.
“Semuanya berjalan sesuai proses. Kita masih menunggu dan diperkirakan dalam satu hingga dua minggu ke depan seluruh tahapan sudah selesai dan pemerintahan kembali berjalan normal,” jelasnya.
Dengan penunjukan Denny Mangala sebagai Plh Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, diharapkan stabilitas birokrasi tetap terjaga serta penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dapat terus berjalan secara optimal selama masa transisi.
(Budi)











































