MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) menegaskan komitmennya dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah melalui pelaksanaan Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD). Sidang perdana pada tahun 2026 ini digelar pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Sidang Majelis dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan MPPKD Pemprov Sulut. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara selaku Ketua Majelis, Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebagai Wakil Ketua Majelis, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku Sekretaris
Majelis. Pelaksanaan sidang ini menjadi bukti nyata semangat “Satu Komando” dalam mendukung pencapaian Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara. Secara khusus, peran MPPKD selaras dengan dua agenda prioritas Pemprov Sulut yaitu misi pertama mencegah dan memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta narkoba dan misi kedelapan meningkatkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Pada sidang perdana tahun 2026 ini, Majelis menghadirkan 12 tertuntut. Selama proses persidangan berlangsung, sikap kooperatif ditunjukkan oleh para tertuntut dengan melakukan pembayaran langsung ke kas daerah sebesar Rp289.148.547.
Langkah penegakan aturan melalui MPPKD ini terus menunjukkan tren positif dalam pemulihan kerugian keuangan daerah. Berkat kerja keras MPPKD sepanjang tahun 2025, total penerimaan atas Tuntutan Ganti
Kerugian (TGR) Keuangan Daerah berhasil dihimpun sebesar Rp7.393.194.560,03. Berdasarkan data Rekening Penerimaan Pemprov Sulut, total penerimaan atas pembayaran TGR sampai dengan akhir Juli 2026 tercatat telah mencapai Rp3.091.054.672,40.
Melalui konsistensi pelaksanaan Sidang MPPKD ini, diharapkan tata kelola keuangan Pemprov Sulut ke depan semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan, demi mewujudkan visi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Menuju Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.
(Budi)










































