MINUT–Semakin menjamurnya toko ritel di Bumi Nyiur Melambai ini, membuat Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM) yang berada Kabupaten Minahasa Utara (Minut) “Mati Suri”. Apalagi kebayakan toko-toko modern ini belum memenuhi persyaratan atau izin untuk melakukan aktifitas usaha tersebut.
Hal tersebut terungkap saat GMBI Wilter Sulut dan Tim 7 Investigasi melakukan Audiens bersama salah satu Toko Modern yang berada di Minut belum lama ini.
Ketua GMBI Wilter Sulut Howard Hendrik Marius menjelaskan, dari hasil audiens yang kami dapati, bahwa toko modern ini tidak memiliki izin untuk beroperasi. Salah satunya Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
“Jadi sesuai Perpres No. 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan toko modern pada Bab IV pasal 12 nomor 1 e berbunyi Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket dan Perkulakan,” jelasnya
Howard menuturkan, hal ini sudah jelas bahwa toko modern yang beroperasi di Minut tidak memenuhi syarat.
“Selain itu juga dipasal yang sama pada ayat 2 berbunyi IUTM pada minimarket diutamakan bagi pelaku usaha dan usaha menengah setempat. Kenyataanya banyak pelaku UMKM di Minut mengeluh akan adanya toko-toko modern ini. Dari beberapa pelaku UMKM yang kami temui mengatakan, usaha meraka harus gulung tikar,” tuturnya.
Howard menegaskan, pihaknya mendesak instansi terkait untuk segera menutup toko-toko modern ini sampai mereka mengurus semua izin yang ada.
“Dampaknya sudah terlihat sekarang, para pelaku UMKM ini mati suri. Perputaran ekonomi khusunya di masyarakat bawah sangat terasa. Kami juga (GMBI Sulut-red) berencana dalam waktu dekat ini akan turun demo untuk memastikan hak-hak dari masyarakat bawah,” tegasnya.
Sementara itu salah satu Top Manager Toko Modern Pak Iwan, yang ditemui saat audiens berlangsung mengatakan, terkait semua izin pihaknya akan berkoordinasi dengan pusat.
“Kalau untuk izin kami akan berkordinasi dengan pihak pusat,” singkatnya. (Rivo)