MINUT–Legalitas semua toko modern di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) patut dipertanyakan. Pasalnya dari hasil investigasi Tim 7 GMBI Wilter Sulut, mendapati para pengusaha toko modern ini belum mengkantongi izin, salah satunya Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Hal ini juga diakui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Minut Jack Paruntu SE. Menurutnya, semua toko modern yang berada di Minut tidak memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
“Setelah kami periksa, memang kami belum mengeluarkan izin IUTM untuk toko modern ini. Tentunya untuk mengambil langkah, kita harus melakukan kordinasi lintas SKPD terkait, seperti Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan serta Instansi terkait lainya, untuk mencari solusi permasalahan ini,” tegasnya
Paruntu juga mendukung akan adanya tindakan yang nyata dari LSM GMBI Wilter Sulut yang menjadi kontrol sosial untuk memperjuangkan hak masyarakat bawah seperti pelaku Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM) .
“Kami sangat berterima kasih atas kepedulian dari GMBI terhadap pelaku UMKM di Minut. Sudah jarang ada LSM seperti ini yang memang melihat permasalahan yang dialami masyarakat bawah serta melakukan satu tindakan yang nyata,” terangnya.
Senada, Kepala Dinas Perdagangan Minut Benny Mengko sangat mendukung adanya gerakan dari GMBI Wilter Sulut dalam memperjuangkan UMKM di Minut.
“Yang pasti kami sangat mendukung. Intinya para pengusaha toko modern ini harus mengakomodir usaha dari para pelaku UMKM di Minut. Lapangan kerja juga, harus memprioritaskan masyarakat Minut,” terangnya.
Terpisah, Ketua GMBI Wilter Sulut Howard Hendrik Marius menyambut baik adanya dukungan dari instansi terkait.
“Kedepanya kita akan intens berkoordnasi dengan instansi terkait. Semua untuk kepentingan masyarakat bawah. Dan perlu saya tegaskan, kami bukan anti investor, tapi harus melihat juga kepentingan masyarakat bawah,” tandasnya. (Rivo)