Manado, Manadosulutnews – “Selamat malam Bapak Olly Dondokambey, saya billy dari pekerja seni (musisi) pak dengan adanya PPKM saya sudab tidak bisa bekerja, uang sekolah musik saya sudah tidak mampu saya bayar padahal sudah ujian akhir, istri dan anak saya juga sudah semakin sulit keadaannya krna penghasilan saya tidak ada…. 0 Profit
Sekarang bapak tambahkan lagi sampai tanggal 1 Agustus, maka fix mulai hari ini sampai tanggal 1 agustus saya sudah tidak bisa beli beras lagi…
Pak Bisakah saya meminjam uang bapak untuk kehidupan saya sehari2? Nanti ketika PPKM sudah di longgarkan nanti Saya berjanji akan saya gantikan.
8295344675
An Billy Wilson Klavert 🙏🏻
BCA
Terimakasih Pak 🙏🏻
Dari pendukung Mu 2 Periode ❤️
Cc
Bpk Steven Kandouw
Lambe Turah Kawanua OA
Pemprov Sulut”
Tulisan diatas adalah status yang dilayangkan di akun Media Sosial Facebook dengan nama Billy Wilson Klavert pada Minggu (18/17/2021) pukul 23:15 Wita.
Diketahui Pria 28 Tahun ini bekerja sebagai Pekerja Seni (musisi), dan sebagai musisi yang bekerja dari satu Cafe ke Cafe yang lain dengan jam operasional di malam hari, tentunya Billy sangat merasakan dampak ini. Pasalnya, kebijakan PPKM Mikro di Sulut mengharuskan seluruh aktivitas masyarakat harus dihentikan pada pukul 20.00 WITA atau jam 8 malam.
Kepada media, Billy membeberkan bahwa dia sengaja menulis status tersebut, bahkan dia menambahkan tag kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey – Steven Kandou (ODSK) serta akun Lambeh Turah Kawanua OA.
“Iya, saya bukan cari masalah atau numpang tenar, saya memang keadaan saat ini NOL untuk pendapatan,” ujarnya.
Billy pun berharap, dengan adanya aturan PPKM Mikro dari pemerintah ini, diimbangi juga dengan kebijakan-kebijakan yang dapat memberikan jalan keluar bagi seluruh masyarakat yang terdampak, terlebih khusus mereka para pekerja seni.
“Intinya saya minta dibantu, mudah-mudahan PPKM yang akan diperpanjang lagi entah kemana sampai kapan, ada solusinya untuk saya dan keluarga yang saya nafkahi,” pungkas Billy.
Diketahui, Gubernur Olly menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor : 440/ 21.4377/Sekr-Dinkes tentang ‘Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor 17 Tahun 2021, tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Surat edaran Gubernur Olly berisi 15 poin penting yang harus diterapkan seluruh wilayah baik Kabupaten maupun Kota se-Sulut, sebagai berikut:
- Bahwa sesuai kondisi epidemiologi di Provinsi Sulawesi Utara, wilayah Kabupahen/Kota masih dalam level kewaspadaan (risiko sedang) adalah : Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
- Bupati/Walikota menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan Covid-19.
- Melakukan monitoring dan rapat koordinai secara berkala dengan Satgas Covid-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders);
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring.
- Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh Iima persen) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
- Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi Informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
- Pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara karat;
- Sektor kritikal sepeti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek Vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
- Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;Kesepuluh, Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
- Untuk Apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam;
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, Kafe, pedagang kaki Iima, lapak jajanan) bank yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasi sampai pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen);
- Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
- Kegiatan Keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasttas 25% (dua puluh lima persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
- Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19.
“Demikan untuk mendapat perhatian dan pelaksanaan sebagaimana mestinya,” ungkap Olly dalam surat edaran itu.
(*/Stev)