MANADO – Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Sulut oleh Panitia Khusus (Pansus) di ruang rapat DPRD Provinsi Sulut, Selasa (07/09/2021).
Rapat Pansus ini di hadiri secara langsung oleh Legislator DPRD Provinsi Sulut, Herol Kaawoan, Melki Pangemanan, Rasky Mokodompit, dan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulut dr. Rinny Tamuntuan, juga yang hadir secara virtual Tim ahli dan beberapa OPD terkait, serta beberapa Anggota DPRD yang masuk dalam Pansus.
Sektretaris Pansus Herol Kaawoan, mengatakan bahwa saat ini sudah masuk dalam pembahasan pasal demi pasal Ranperda.

“Ranperda ini sudah masuk di tahapan pembahasan pasal demi pasal, sehingga hari ini dikonsentrasikan membahas 9 bab dan 71 pasal,” ujar Kaawoan.
Lanjut dikatakan Kaawoan, Pansus sudah memasuki di tahapan rancangan yang ada dalam pasal demi pasal yang mengakomodir kebutuhan dasar penyandang disabilitas, diantara lain kesehatan, hak politik, kesejahtraan, infrastruktur, pelayanan publik, serta rehabilitas.
“Tentunya pembahasan ini masih terus berjalan sampai dengan tahap finalisasi karena saat ini bersifat rancangan yang tentunya dari awal pembahasan sampai hari ini selalu melibatkan Stakeholder terkait salah satunya beberapa kali menghadirkan beberapa penyandang disabilitas dan organisasi penyandang disabilitas untuk meminta informasi dan masukan sebagai dasar bahan kajian dalam pembahasan ranperda tersebut,” kata Kaawoan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut ini juga mengapresiasi Dinas Sosial dalam hal ini Kepala Dinas yang sudah memberi perhatian khusus dalam pembahasan ranperda ini dengan hadir secara langsung.
(Gama)