MANADO – Kasus kematian Agitha Sidonia Magdalena Wayong (27) yang diduga adanya malpraktek yang di lakukan oleh pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Gmim Bethesda Tomohon.
Ibu dari Almh. Agitha, Selvie Pondaag menjelaskan kronologi kematian anaknya, di jelaskan Selvie pada saat Konferensi Pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Senin (20/12/2021).
Selvie mengatakan, pada tanggal 31 Juli 2021, sekitar pukul 16.00 WITA, Almh. Agitha merasakan sakit pada bagian perut sehingga saat itu juga langsung dibawa ke RSU Gmim Bethesda Tomohon.
“Dan pada tanggal 4 Agustus 2021, Almh. dioperasi oleh pihak RSU Gmim Bethesda dan selesai sekitar jam 13.54 WITA, selama beberapa hari diruang perawatan setiap habis makan Almh. mengalami muntah-muntah dan menurut Ayah Almh. yang sering bergantian menjaga Almh. bahwa pasca operasi sering mengeluarkan nanah dari usus di bawah pusar, sehingga perut Almh. dipasang selang untuk pembuangan nanah dan kami keluarga diminta untuk menyiapkan 6 kantung darah O”, kata Selvie Ibu dari Almh. Agitha.
Lanjut Selvie mengatakan, Almh. menjalani operasi yang ke 2 kalinya oleh RSU Gmim Bethesda pada tanggal 11 Agustus 2021, menurut informasi yang diperoleh keluarga bahwa operasi tersebut untuk mencabut kedua selang masih terpasang bagian perut dan sudah lengket di usus. Hasil operasi pada saat itu, kedua selang yang terpasang pada bagian perut Almh. hanya satu yang berhasil dicabut, sedangkan yang satunya belum sehingga Almh. harus menjalani operasi selanjutnya, sementara kondisi Almh. sudah semakin lemah.
“Sekitar 16 Agustus 2021 atau 5 hari kemudian Almh. menjalani operasi ketiga kalinya untuk mencabut satu selang pembuangan nanah yang masih menempel di usus. Pasca operasi tersebut sekitar 1 bulan Almh. dirawat di RSU Gmim Bethesda dan beberapa hari kemudian Almh. dijinkan untuk kembali ke rumah atau rawat jalan karena kondisi sudah mulai membaik”, ujar Selvie.
Selvie juga menjelaskan pada tanggal 29 September 2021 sekitar jam 13.00 WITA, Almh. mengalami kejang-kejang dan pingsan sehingga langsung dibawah ke RSU Gmim Bethesda Tomohon. Setelah keluar dari ruangan UGD, oleh Dokter Abraham yang memeriksa Almh. mengatakan bahwa Almh. hanya masuk angin dan maag saja sehingga Almh. bisa langsung di bawah pulang ke rumah hari itu juga, namun pihak keluarga merasa kurang puas dengan hasil pemeriksaan tersebut karena selang beberapa menit kemudian Almh. kembali mengalami kejang-kejang dan sudah semakin parah, sehingga pihak keluarga langsung menghubungi dokter ahli penyakit dalam yang ada di RSU Gmim Bethesda Tomohon. Setelah diperiksa, oleh dokter ahli tersebut menyampaikan bahwa Almh. mengalami infeksi berat dan harus segera di rujuk RS Siloam Manado.
“Almh. dirujuk ke Rumah Sakit Siloam Manado pada 30 September 2021 dan langsung diperiksa, hasil pemeriksaan oleh dokter yang menangani bahwa Almh. sudah mengalami infeksi dan telah menyerang pada beberapa organ tubuh sehingga harus langsung dirujuk ke RSUP. Prof. Kandou karena ruangan ICU di RS Siloam penuh dengan pasien koma, dan setiba di UGD RSP Prof. Kandou Malalayang, Almh. langsung ditangani dan diperiksa oleh Dokter, dan hasil pemeriksaan oleh dokter mengatakan bahwa kepada pasien hanya ada dua kemungkinan, yaitu kalau dioperasi kemungkinan hidup sangat kecil kecuali ada mujizat Tuhan dan kalau tidak dioperasi tinggal menunggu waktu”, kata Selvie.
Selvie mengatakan bahwa, sekitar jam 22.00 WITA, Almh. telah berada di kamar operasi, setelah 3 jam operasi selesai dilakukan dan beberapa dokter menemui pihak keluarga dan mengatakan, operasi telah selesai dan berjalan lancar. Dan pada 5 Oktober 2021 pukul 17.00 Wita, Pasien meninggal dunia, di RSUP Prof. Kandou.
Berdasarkan peristiwa tersebut yang telah didukung dengan bukti-bukti surat hasil rekam medis yang diperoleh pihak keluarga baik dari RS Siloam Manado dan RSUP. Kandou, LBH Manado menyimpulkan bahwa terdapat fakta tentang penyebab infeksi sehingga menyebar ke organ tubuh vital Almh. seperti, hati, ginjal, jantung, paru-paru dan otak, adalah akibat operasi yang dilakukan sebelumnya yaitu tindakan medis atau operasi yang dilakukan oleh pihak RSU Gmim Bethesda Tomohon.
Direktur LBH Manado Frank Kahiking, mengatakan bahwa, LBH Manado telah bersurat secara resmi kepada RSU Gmim Bethesda Tomohon untuk meminta hasil rekam medis dari Almh. yang merupakan hak dari pada setiap pasien sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 47 ayat 1 Undang-undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
“Pihak LBH Manado sudah menyurat kepada Pihak RSU Gmim Bethesda Tomohon untuk meminta hasil rekam medis dari Almh. namun permintaan tersebut tidak pernah diberikan pula oleh RSU Gmim Bethesda Tomohon, fakta ini justru lebih memperjelas bahwa pihak RSU Gmim Bethesda Tomohon sengaja menutupi kesalahanya dan tidak mau bertanggung jawab”, tutur Frank
Lanjut dikatakan Frank bahwa, perbuatan pihak RSU Gmim Bethesda Tomohon patut diduga melanggar sejumlah ketentuan, Pasal 28 H ayat (1) bahwa “setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pasal 361 KUHP menyatakan yang dilakukan dalam suatu pekerjaan atau jabatan sanksi dapat berupa pencabutan hak terhadap pekerjaannya, sanksi tindak pidana malpraktik menurut UU No 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran adalah pelanggaran hukum administrasi, sanksi pidana berupa penjara atau kurungan dan denda.
Frank juga menjelaskan beberapa hal yang akan dilakukan oleh LBH Manado terkait kasus ini.
Pertama, mendesak kepada Ikatan Dokter Indonesia perwakilan Sulut untuk segera melakukan investigasi dan memproses etik oknum atau pihak RSU Gmim Bethesda Tomohon yang terbukti melakukan perbuatan medis malpraktik.
Kedua, meminta Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia untuk dapat melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kasus yang terjadi dan menimpa korban Almh. Agitha Sidonia Magdalena Wayong oleh pihak RSU Gmim Bethesda Tomohon.
Ketiga, mendesak kepada Kapolda Sulawesi Utara untuk mengawasi dan memantau setiap laporan polisi yang telah atau akan diadukan oleh keluarga korban, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Keempat, mendesak Komnas HAM R.I, Komnas Perempuan R.I, untuk dapat melakukan penyelidikan dan pemantauan sesuai dengan kewenangan masing-masing, guna memastikan proses hukum berjalan.
“Keempat hal tersebut yang akan segera LBH manado lakukan terkait dengan kasus dugaan telah terjadi malpraktek oleh pihak RSU Bethesda Tomohon, dan untuk menindak lanjuti kami LBH Manado selalu siap hanya saja kami menunggu kesiapan dari pihak keluarga”, tegas Frank.
(Gama)