Talaud, MSN – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud tetap akan membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkup Pemkab Talaud.
Hal ini disampaikan oleh Sekda Talaud, Dr. Yohanis Kamagi. Menurut Kamagi, pembayaran TPP tersebut itu tetap harus dilaksanakan, karena aturannya jelas yakni Peraturan menteri keuangan Republik Indonesia.
Kegiatan yang berkaitan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Dana Alokasi Umum (DAU), yang tidak tersalur pada tahun kemarin, itu sudah menjadi proyek pemerintah daerah. Terutama pada proyek Tahun Anggaran 2021.
”Jadi, TPP bagi ASN itu tetap akan terbayarkan karena selain ada aturan juga sudah menjadi kewajiban Pemkab Talaud untuk dibayarkan kepada pihak ketiga,” ungkap Sekda Kamagi kepada sejumlah pers di ruang kerjanya.
Selain itu, pemberian insentif TPP bagi ASN itu sesuai golongan jabatan namun semua tetap dibayarkan.
“Sehingga itu, seluruh ASN Kabupaten Talaud yang penerima TPP tetap sabar dan tenang menunggu realisasi pembayaran dari Pemda Talaud,” tandas Kamagi.
(Ichad/*)