MANADO, MSN – Terkait kasus dugaan penyerobotan tanah oleh pemilik Dego- Dego Resto yang terletak di Kelurahan Wenang Utara lingkungan 3 Kecamatan Wenang, telah dikeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh pihak Penyidik Polresta Manado setelah melewati perkara oleh Satreskrim Polresta Manado pada tanggal 10 Agustus 2022. Dimana telah dilaporkan oleh Christine Howan sebagai penggugat pemilik tanah sebenarnya adalah Harli Weku.
Menurut Kuasa Hukum Aswin Kasim, SH kepada sejumlah awak media, bahwa tanah di lokasi pembangunan Dego – Dego Resto telah diukur oleh BPN untuk pengembalian tanah dan nama pemiliknya adalah Melky Taliwuna.
“Dari pihak Christine Howan sudah melakukan penggalian dibatas tanah sedalam 4 meter dan ditemukan ada Rembesan Semen di pengecoran tiang bangunan lewat selebar 30cm dibatas tanah mereka,” ucap Kasim kepada awak media pada Senin (03/04/23).
Lanjut dikatakan Kasim, Setelah dimulai proses penyidikan lewat panggilan saksi, tidak terbukti ada penyerobotan tanah.
“Klien kami langsung bongkar rembesan semen itu, Kamipun sudah buktikan tidak ada penyeborotan berdasarkan ukuran. Dan itu yang sudah menjadi tuntutan mereka,” tuturnya.
Adapun berita – berita hoax yang sudah menyebar tanpa ada klarifikasi padahal kasus ini sudah SP3.
”Kasus ini sudah SP3. Kalau ada pemberitaan tanpa klarifikasi, maka akan dilaporkan untuk diproses hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik,” tutupnya.
(FINA)