JAKARTA — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ratatotok di Kabupaten Minahasa Tenggara secara adil, transparan, dan berimbang dengan memperhatikan kepentingan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Dalam forum tersebut, Gubernur menjelaskan bahwa PT Ratatotok memiliki dua kawasan HGU perkebunan kelapa dengan luas sekitar 200 hektare dan 900 hektare yang telah beroperasi sejak tahun 1977. Menjelang berakhirnya masa perpanjangan HGU pada tahun 2027, muncul berbagai dinamika di lapangan yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan oleh masyarakat.
Menurut Yulius, kondisi tersebut terjadi pada saat proses perpanjangan HGU berlangsung sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat mengenai status lahan yang ada.

“Selama masa perpanjangan sebelumnya tidak pernah terjadi persoalan yang berarti. Namun ketika memasuki proses perpanjangan berikutnya, terdapat dinamika di lapangan yang perlu dikelola secara bijaksana agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujar Yulius.
Gubernur menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memandang persoalan tersebut tidak hanya dari aspek hukum dan administrasi pertanahan, tetapi juga dari sisi sosial serta ekonomi daerah.
Dari aspek sosial, pemerintah daerah tengah mendukung berbagai program nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pemenuhan kebutuhan perumahan. Berdasarkan data pemerintah, masih terdapat ratusan ribu keluarga di Sulawesi Utara yang belum memiliki rumah sendiri sehingga berbagai kebijakan pembangunan harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat tersebut.
Di sisi lain, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi salah satu penopang utama perekonomian Sulawesi Utara. Pemerintah mencatat sektor tersebut tumbuh sebesar 12,6 persen dan memberikan kontribusi signifikan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Khusus untuk komoditas kelapa, Sulawesi Utara merupakan salah satu daerah penghasil utama nasional. Nilai ekspor kopra pada tahun 2025 tercatat mencapai sekitar Rp19,1 triliun, sehingga keberlangsungan sektor perkebunan dinilai memiliki arti penting bagi stabilitas ekonomi daerah.
“Sebagai pemerintah, kami harus melihat persoalan ini secara menyeluruh. Kepentingan masyarakat harus diperhatikan, tetapi pada saat yang sama keberlanjutan aktivitas ekonomi dan kepastian investasi juga perlu dijaga. Karena itu, solusi yang diambil harus mampu mengakomodasi kedua kepentingan tersebut,” kata Yulius.
Melalui forum RDP tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap memperoleh masukan, rekomendasi, dan pertimbangan dari DPD RI guna mengantisipasi berakhirnya masa HGU PT Ratatotok pada tahun 2027.
Pemerintah daerah menilai penyelesaian yang tepat akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, menjaga iklim investasi yang kondusif, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tetap mendapat perhatian.
Pemprov Sulut optimistis sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, DPD RI, masyarakat, dan pihak perusahaan dapat menghasilkan solusi yang berkeadilan serta mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap stabilitas sosial dapat terjaga, aktivitas ekonomi tetap berjalan, dan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat Sulawesi Utara.
Pemprov Sulut optimistis sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, DPD RI, masyarakat, dan pihak perusahaan dapat menghasilkan solusi yang berkeadilan serta mendukung keberlanjutan pembangunan daerah.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap stabilitas sosial dapat terjaga, aktivitas ekonomi tetap berjalan, dan manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat Sulawesi Utara.
(Budi)










































