MINSEL, MSN – Pemerintah Desa (Pemdes) Tumpaan II, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan, menindaklanjuti program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan terkait Ajakan Kampanye Antikorupsi Serentak melalui Program Pariwara Antikorupsi 2026.
Program tersebut merupakan bagian dari gerakan nasional yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi untuk membangun budaya antikorupsi di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum Tua Desa Tumpaan II, Elke Sisilia Poluakan, S.K.M., M.Kes, mengatakan pemerintah desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencegahan korupsi.
“Pada tahun 2026, KPK RI kembali menyelenggarakan Program Pariwara Antikorupsi sebagai gerakan kampanye serentak pemerintah daerah dalam menyampaikan pesan antikorupsi kepada masyarakat. Kami sebagai pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan pesan tersebut tersampaikan secara luas,” ujar Poluakan, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, kampanye antikorupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
Oleh karena itu, Pemdes Tumpaan II berkomitmen mendukung penuh program tersebut melalui berbagai bentuk sosialisasi, edukasi, serta penyampaian pesan-pesan antikorupsi kepada warga.
Ia menegaskan, nilai-nilai kejujuran, transparansi, akuntabilitas, dan integritas harus terus ditanamkan sejak dini agar tercipta tata kelola pemerintahan desa yang bersih serta bebas dari praktik korupsi.
“Kami berharap melalui kampanye ini masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga integritas dan bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Budaya antikorupsi harus dimulai dari lingkungan terkecil, termasuk desa,” tambahnya.
Pemdes Tumpaan II juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan berani menolak segala bentuk praktik koruptif serta membangun budaya jujur dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui Program Pariwara Antikorupsi 2026, diharapkan semangat antikorupsi semakin mengakar di tengah masyarakat sehingga mampu mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
(Stev)











































