Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi bersama Kementerian Kelautan dan perikanan melakukan peresmian implementasi SRG ikan dan pelepasan ekspor dari gudang sistem resi gudang (SRG) di Benoa, Denpasar, Bali ke Korea Selatan.
“Pelepasan ekspor ikan tuna dari SRG ke Korea Selatan merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan manfaat SRG. Seperti yang telah diterapkan di sektor pertanian, pelaksanaan SRG perikanan diharapkan dapat memberikan alternatif solusi bagi para nelayan dalam menghadapi fluktuasi harga ikan dan keterbatasan akses pembiayaan,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto lewat keterangan resmi di Jakarta, Jumat (27/11).
Produk ikan yang diekspor adalah ikan tuna, baby tuna, lemuru, dan cakalang dengan volume mencapai 15 ton. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Perdagangan dengan kkp dalam mengoptimalkan pemanfaatan dan pengembangan SRG di sektor perikanan.
Selain itu, inisiasi pelaksanaan SRG juga merupakan hasil dukungan dari berbagai pihak terkait, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perbankan.
Hadir pada acara tersebut Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Direktur Utama PT Perikanan Nusantara (Persero) Farida Mokodompit, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Syailendra, Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Artati Widiati, dan Kepala Disperindag Provinsi Bali I Wayan Jarta.
Mendag Agus mengatakan, sebagai negara maritim, sektor kelautan dan perikanan Indonesia memegang peranan yang cukup penting dalam perekonomian nasional. Hingga saat ini, sektor perikanan masih memberikan kontribusi yang cukup besar bagi kinerja ekspor Indonesia.
“Pandemi COVID-19 memberikan tekanan bagi para pelaku usaha, khususnya bidang pertanian, peternakan, perkebunan, dan perikanan. Adanya SRG memberikan alternatif solusi salah satunya yang menyangkut permasalahan keuangan pelaku usaha dalam melakukan penyerapan komoditas dari produsen saat terjadi penurunan permintaan barang di dalam dan luar negeri,” ujar Mendag Agus
Mendag Agus juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah berperan aktif dalam pengembangan SRG. Sehingga, peran SRG meningkat menjadi instrumen yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha dalam mendukung kegiatan ekspor komoditas.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Berjangka (Bappebti) Sidharta Utama menjelaskan, pelaku usaha pengolahan dan perdagangan sektor perikanan dapat memanfaatkan skema SRG sebagai instrumen pembiayaan usaha untuk mendukung penyerapan komoditas perikanan dari para nelayan.
“Implementasi SRG yang semakin luas di berbagai komoditas, seperti perikanan, akan membawa manfaat besar bagi perekonomian nasional, terutama dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang terdampak Covid-19,” lanjut Sidharta.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Artati Widiati mengungkapkan, langkah ini merupakan upaya pemerintah menjaga nelayan dan pembudidaya dapat mempertahankan kelangsungan bisnis perikanannya, khususnya di masa pandemi Covid-19.
Direktur Utama PT Perikanan Nusantara (Perinus) (Persero) Farida Mokodompit menambahkan, PT Perinus mendorong implementasi SRG sebagai skema penyimpanan stok, tunda jual, dan untuk memperoleh pembiayaan usaha dari Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) KKP. Sehingga, para nelayan masih memiliki modal untuk kembali melaut.
Penandatanganan Kerja Sama Pengembangan SRG Sektor Perikanan dan Kelautan
Acara pelepasan ekspor ikan dari SRG juga ditandai dengan penandatanganan kerja sama pengembangan SRG sektor perikanan dan kelautan. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bappebti dan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP disaksikan oleh Mendag Agus. Kemudian, dilanjutkan dengan penyerahan resi gudang dari PT Perinus kepada pemilik komoditas ikan dan penyerahan pembiayaan secara simbolis oleh LPMUKP.
Pada kesempatan tersebut, Mendag Agus juga menyaksikan secara virtual kegiatan pembiayaan berbasis SRG di Makassar oleh LPMUKP kepada pelaku usaha budidaya rumput laut yang telah memanfaatkan skema SRG.
Berdasarkan data statistik Kementerian Perdagangan, data ekspor perikanan periode Januari— September 2020 tercatat sebesar USD 2,72 miliar atau tumbuh 8,82 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, total transaksi ekspor ikan kode HS 03 dari Indonesia ke Korea Selatan selama lima tahun terakhir sebagai berikut: pada 2015 total ekspor sebesar USD 51,12 juta, 2016 sebesar USD 43,05 juta, 2017 sebesar USD 39,08 juta, 2018 sebesar USD 52,83 juta, dan 2019 sebesar USD 55,03 juta.
(Stev/KemendagRI)